Kegiatan Ahmadiyah Semarang Normal

Semarang (ANTARA News) – Kegiatan Ahmadiyah di Semarang berjalan normal seperti biasa setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Hamidah, istri mubalig Ahmadiyah wilayah Jawa Tengah dan Pantura di Semarang, Senin malam, mengatakan, dirinya belum mengetahui persis isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Ia menjelaskan, aktivitas Ahmadiyah di Semarang masih berlangsung seperti biasa, seperti suaminya yang masih melakukan dakwah dan kegiatan lainnya ke sejumlah daerah.

Masalah keyakinan

Menurutnya dengan SKB tersebut, pemerintah telah melampaui urusan keyakinan warga negaranya. “Ya, seharusnya pemerintah mengurusi undang-undang, `masak` mengurusi masalah keyakinan,” katanya.

Ia mengaku, sejak Ahmadiyah di Semarang ada pada tahun 1967 tidak pernah ada masalah. Bahkan, masjid Ahmadiyah juga digunakan untuk sholat bersama dengan masyarakat yang lain.

Setidaknya ada sekitar 200 anggota Ahmadiyah wilayah Jateng dan Pantura yang melakukan kegiatan di masjid yang terletak di kawasan Jalan Erlangga, Semarang itu.

Enam poin

SKB tiga menteri tentang peringatan dan perintah terhadap penganut pengurus JAI berisi enam poin.

Enam poin itu, yaitu pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

Poin nomor empat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Keenam, memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama ini.(*)

Belum ada komentar

Leave a reply